BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kedatangan
bangsa Barat ke Indonesia, pada awalnya untuk mencari sumber rempah-rempah,
kemudian dibeli untuk dijual di pasar Eropa dengan keuntungan yang tinggi.
Namun tujuan mereka berkembang, mereka tidak hanya mencari sumber
rempah-rempah, tetapi juga ingin melaksanakan monopoli perdagangan, bahkan
ingin menanamkan kekuasaannya di Indonesia. Maka terbentuklah kekuasaan
kolonial di Indonesia. Kolonial berasal dari nama seorang petani Romawi yang
bernama Colonus. Ia pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan.
Lama-lama makin banyak orang yang mengikutinya dan mereka bersama-sama menetap
di sebuah tempat yang disebut Colonia. Dalam lembar sejarah banyak kita temukan
rombongan orang yang meninggalkan tanah airnya untuk mencari daerah baru,
misalnya dari Inggris ke Amerika utara, dari Cina ke Asia Tenggara, dari
kawasan Nusantara ke Madagaskar,
dan sebagainya
dan sebagainya
Pada
abad ke-16 dan 17, berturut-turut kekuasaan kolonial Barat telah datang ke
Indonesia dengan tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Untuk itu pemerintah kolonial telah merusak ekonomi rakyat. Di mana-mana mereka memaksakan monopoli di bidang perdagangan. Mereka juga menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada umumnya sangat merugikan rakyat Indonesia, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang luar biasa.
Indonesia dengan tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Untuk itu pemerintah kolonial telah merusak ekonomi rakyat. Di mana-mana mereka memaksakan monopoli di bidang perdagangan. Mereka juga menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada umumnya sangat merugikan rakyat Indonesia, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang luar biasa.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Sistem pemerintahan apa yang di
diberlakukan
pada masa pemerintahan Hindia-Belanda?
2.
Apakah pada masa pemerintahan kolonial
Hindia-belanda/Indonesia sudah bisa dikatakan sebuh negara?
1.3 Tujuan
Untuk
mengetahui dan menganalisis sejarah tentang sistem pemerintahan kolonial di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masa Pemerintahan Belanda
Masa Pemerintahan Belanda kurang lebih
350 tahun, secara otomatis ketika ada sebuah negara yang menjajah negara lain,
sudah pasti negara jajahan akan dipaksa mengikuti apa yang diwajibkan oleh
penjajah, baik berupa hukum yang mengatur kehidupan antar individu, individu
dengan pemerintah, maupun hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan
kenegaraan. Pada masa ini Indonesia ( yang selanjutnya disebut Hindia Belanda )
dikonsturksikan merupakan bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas
tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian
kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam
pelaksanaannya Raja / Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia
Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu
Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab
kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang dipergunakan di
Negeri Belanda ialah sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan
lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
1.
Undang
Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938 Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian
dari Kerajaan Belanda. Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu
Belanda menjalankan pemerintahan Umum. Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia
ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan
pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan
Undang-Undang.
2.
Indische
Staatsregeling ( IS ) pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena
substansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku
di Hindia Belanda ( Indonesia ), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai
Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik
pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi.
Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan
sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat ( Pemerintah Kerajaan
Belanda ).
Adapun
bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS
adalah :
1.
WET
Yang dimaksud dengan WET adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda
dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen(
DPR di Belanda ). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut
Undang-Undang.
2.
AMVB
( Algemene Maatregedling Van Bestuur ) Yang dimaksud dengan Algemene
Maatregedling Van Bestuur adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda
dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur
tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di
Indonesia disebut Peraturan Pemerintah ( PP).
3.
Ordonantie
Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh
Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat Hindia
Belanda ). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam
pemerintahan Indonesia saat ini.
4.
RV
( Regering Verardening ) Regering Verardening adalah semua peraturan yang
dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad.
Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur. Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut
Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya
Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di
tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat.
Pada
masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah
Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu mencolok, maka
asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan
seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda ( Indonesia ) tidak memiliki
kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan
rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal
sebagai berikut :
1.
Kekuasaan
eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang
sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie ( Badan penasehat).
2.
Kekuasaan
kehakiman ada pada Hoge Rechshof ( mahkamah agung )
3.
Pengawas
keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
Struktur
ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan
berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan. Memperhatikan susunan ketatanegaraan
tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat
disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk
disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
2.2 Masa Pemerintahan Jepang
Masa
Penjajahan Jepang selama 3,5 tahun menjajah Indonesia, walaupun terhitung
sebentar jika dibandingkan dengan masa Belanda menjajah, bukan berarti tidak
ada aturan-aturan yang pernah diterapkan oleh Jepang dahulu dibuang begitu
saja. Karena pengaruhnya juga kuat, sampai saat ini pun Indonesia banyak
mengadopsi aturan-aturan Belanda ataupun Jepang. Sejarah menunjukkan bahwa
dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal denga sebutan Peran Dunia Ke
II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu bala tentara
Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu diduduki oleh
bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada
di bawah kolonialisme Belanda. Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat
digambarkan bahwa kedudukan Jepang di Indonesia adalah :
1. Sebagai penguasa pendudukan Sebagai
penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunan
ketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan wilayah pendudukan
Jepang adalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara
bala tentara Jepang dengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan
kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi
tidak lagi ada di tangan pemerintah Belanda, melainkan diganti oleh kekuasaan
bala tentara Jepang.
2. Jepang berusaha mengambil simpati dari
bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timur raya termasuk Indonesia denga
menybut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarah Indonesia, sebutan seperti
ini dilanjutkan dengan pemberian Janji kemerdekaan kepada Indonesia dikelak
kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangan
sebanyak dua kali.
Sebelum
PPKI berhasil melaksanakan sidang-sidang untuk melanjutkan upaya-upaya yang
telah dilakukan oleh BPUPKI, Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14
Agustus 1945. Pada saat itu pula sekutu belum masuk ke wilayah Indonesia.
Menurut hukum internasional, penguasa pendudukan yang menyerah harus tetap
menjaga agar wilayah pendudukan tetap dipertahankan seperti sediakala atau
dalam konsidi status quo. Perlu diketahui pula pada masa pendudukan bala
tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
1.
Daerah
yang meliputi Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang
dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
2.
Daerah
yang meliptui pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang
berkedudukan di Jakarta.
3.
Daerah-daerah
selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di
Makasar.
Dari
pembagian wilayah ini membuktikan bahwa pada masa pendudukan Jepang paham
militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Paham militeristik seperti ini dipandang lebih efektif karena mampu lebih
mengedepankan jalur komando dan mampu menghimpun kekuatan yang cukup siknifikan
guna menghadap serangan musuh. Dengan menggunakan model seperti ini tidak pelak
lagi kalau sistem ketatanegaraan yang diberlakukan adalah bersifat Talistik.
Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik
Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang
No.40 Osamu Seirei tahun 1942.
Osamu
Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter /
pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman mengenai undang-undang Osamu Seirei ini
dilakukan dengan cara ditempelkan pada papan-papan pengumuman di Kantor-kantor
pemerintahan Jepang setempat. Sehingga banyak aturan-aturan
dalam Hukum Tata Negara Indonesia yang bercampur aduk karena Hukum lama masih
digunakan sampai saat ini. Bahkan setelah proklamasi-pun kebijakan-kebijakan
bersifat atau terkesan menambahi yang kurang, dan membuang yang tidak tepat
bagi masyarakat Indonesia (itu pun masih penuh kontroversi).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintah
kolonial Belanda menjajah negeri kita Indonesia selama kurang lebih tiga ratus
lima puluh tahun dan selama penjajahan Belanda menerapkan banyak kebijakan terutama
dalam pendidikan yang sangat penting bagi kemajuan bangsa Indonesia diantara
kebijakan-kebijakan itu antara lain dalam pendidikan Islam, ordonansi guru, dan
ordonansi sekolah liar. Dari kebijakan tersebut pendidikan Indonesia menjadi
lumpuh dan tidak diakui oleh pemerintah kolonial, dan para pendidik tidak
berani dalam melaksanakan proses pembelajaran yang selayaknya, dan
sekolah-sekolah yang didirikan oleh orang Indonesia menjadi sekolah liar yang
statusnya tidak diakui oleh pemerintah kolonial dan setiap saat dapat digusur
oleh pemerintah kolonial karena tidak meminta izin pada pemerintah kolonial.
Masa
Penjajahan Jepang selama 3,5 tahun menjajah Indonesia, walaupun terhitung
sebentar jika dibandingkan dengan masa Belanda menjajah, bukan berarti tidak
ada aturan-aturan yang pernah diterapkan oleh Jepang dahulu dibuang begitu
saja. Karena pengaruhnya juga kuat, sampai saat ini pun Indonesia banyak
mengadopsi aturan-aturan Belanda ataupun Jepang.
3.2 Saran
·
Sistem pemerintahan dan masyarakat
seharusnya sama-sama baik agar sistem dari sebuah pemerintahan itu berjalan
baik dan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar