Rabu, 01 Januari 2014

Ketatanegaraan Pada Masa Kolonial


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kedatangan bangsa Barat ke Indonesia, pada awalnya untuk mencari sumber rempah-rempah, kemudian dibeli untuk dijual di pasar Eropa dengan keuntungan yang tinggi. Namun tujuan mereka berkembang, mereka tidak hanya mencari sumber rempah-rempah, tetapi juga ingin melaksanakan monopoli perdagangan, bahkan ingin menanamkan kekuasaannya di Indonesia. Maka terbentuklah kekuasaan kolonial di Indonesia. Kolonial berasal dari nama seorang petani Romawi yang bernama Colonus. Ia pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama makin banyak orang yang mengikutinya dan mereka bersama-sama menetap di sebuah tempat yang disebut Colonia. Dalam lembar sejarah banyak kita temukan rombongan orang yang meninggalkan tanah airnya untuk mencari daerah baru, misalnya dari Inggris ke Amerika utara, dari Cina ke Asia Tenggara, dari kawasan Nusantara ke Madagaskar,
dan sebagainya
Pada abad ke-16 dan 17, berturut-turut kekuasaan kolonial Barat telah datang ke
Indonesia dengan tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Untuk itu pemerintah kolonial telah merusak ekonomi rakyat. Di mana-mana mereka memaksakan monopoli di bidang perdagangan. Mereka juga menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada umumnya sangat merugikan rakyat Indonesia, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang luar biasa.


1.2   Rumusan Masalah
1.    Sistem pemerintahan apa yang di diberlakukan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda?
2.   Apakah pada masa pemerintahan kolonial Hindia-belanda/Indonesia sudah bisa dikatakan sebuh negara?
1.3   Tujuan
Untuk mengetahui dan menganalisis sejarah tentang sistem pemerintahan kolonial di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Masa Pemerintahan Belanda
Masa Pemerintahan Belanda kurang lebih 350 tahun, secara otomatis ketika ada sebuah negara yang menjajah negara lain, sudah pasti negara jajahan akan dipaksa mengikuti apa yang diwajibkan oleh penjajah, baik berupa hukum yang mengatur kehidupan antar individu, individu dengan pemerintah, maupun hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kenegaraan. Pada masa ini Indonesia ( yang selanjutnya disebut Hindia Belanda ) dikonsturksikan merupakan bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada di tangan Raja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Raja / Ratu tidak melaksanakan kekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagai pelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harus bertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yang dipergunakan di Negeri Belanda ialah sistem Parlementer Kabinet.
Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa Hindia Belanda adalah :
1.    Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938  Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda. Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintah Indonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahan Umum. Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang.
2.   Indische Staatsregeling ( IS ) pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karena substansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Hindia Belanda ( Indonesia ), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang Dasar Hindia Belanda.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengan demikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepala wilayah atau alat perlengkapan Pusat ( Pemerintah Kerajaan Belanda ).
Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya IS adalah :
1.    WET Yang dimaksud dengan WET adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen( DPR di Belanda ). Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut Undang-Undang.
2.   AMVB ( Algemene Maatregedling Van Bestuur ) Yang dimaksud dengan Algemene Maatregedling Van Bestuur adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur di Indonesia disebut Peraturan Pemerintah ( PP).
3.   Ordonantie Yang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat Hindia Belanda ). Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam pemerintahan Indonesia saat ini.
4.   RV ( Regering Verardening ) Regering Verardening adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belanda tanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan Keputusan Gubernur. Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen (peraturan umum). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen (peraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana dan Camat.
Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu mencolok, maka asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan Hindia Belanda ( Indonesia ) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ini nampak dari hal-hal sebagai berikut : 
1.    Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie ( Badan penasehat).
2.   Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof ( mahkamah agung )
3.   Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang dan berakhir pada masa proklamasi kemerdekaan. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara, Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinya unsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2.2   Masa Pemerintahan Jepang
Masa Penjajahan Jepang selama 3,5 tahun menjajah Indonesia, walaupun terhitung sebentar jika dibandingkan dengan masa Belanda menjajah, bukan berarti tidak ada aturan-aturan yang pernah diterapkan oleh Jepang dahulu dibuang begitu saja. Karena pengaruhnya juga kuat, sampai saat ini pun Indonesia banyak mengadopsi aturan-aturan Belanda ataupun Jepang. Sejarah menunjukkan bahwa dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal denga sebutan Peran Dunia Ke II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu bala tentara Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu diduduki oleh bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada di bawah kolonialisme Belanda. Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat digambarkan bahwa kedudukan Jepang di Indonesia adalah :
1.    Sebagai penguasa pendudukan Sebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunan ketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan wilayah pendudukan Jepang adalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara bala tentara Jepang dengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintah Belanda, melainkan diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
2.   Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timur raya termasuk Indonesia denga menybut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarah Indonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan pemberian Janji kemerdekaan kepada Indonesia dikelak kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangan sebanyak dua kali.
Sebelum PPKI berhasil melaksanakan sidang-sidang untuk melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI, Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada saat itu pula sekutu belum masuk ke wilayah Indonesia. Menurut hukum internasional, penguasa pendudukan yang menyerah harus tetap menjaga agar wilayah pendudukan tetap dipertahankan seperti sediakala atau dalam konsidi status quo.  Perlu diketahui pula pada masa pendudukan bala tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
1.    Daerah yang meliputi Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
2.   Daerah yang meliptui pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang berkedudukan di Jakarta.
3.   Daerah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di Makasar.
Dari pembagian wilayah ini membuktikan bahwa pada masa pendudukan Jepang paham militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Paham militeristik seperti ini dipandang lebih efektif karena mampu lebih mengedepankan jalur komando dan mampu menghimpun kekuatan yang cukup siknifikan guna menghadap serangan musuh. Dengan menggunakan model seperti ini tidak pelak lagi kalau sistem ketatanegaraan yang diberlakukan adalah bersifat Talistik. Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942.
Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter / pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman mengenai undang-undang Osamu Seirei ini dilakukan dengan cara ditempelkan pada papan-papan pengumuman di Kantor-kantor pemerintahan Jepang setempat. Sehingga banyak aturan-aturan dalam Hukum Tata Negara Indonesia yang bercampur aduk karena Hukum lama masih digunakan sampai saat ini. Bahkan setelah proklamasi-pun kebijakan-kebijakan bersifat atau terkesan menambahi yang kurang, dan membuang yang tidak tepat bagi masyarakat Indonesia (itu pun masih penuh kontroversi).




BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Pemerintah kolonial Belanda menjajah negeri kita Indonesia selama kurang lebih tiga ratus lima puluh tahun dan selama penjajahan Belanda menerapkan banyak kebijakan terutama dalam pendidikan yang sangat penting bagi kemajuan bangsa Indonesia diantara kebijakan-kebijakan itu antara lain dalam pendidikan Islam, ordonansi guru, dan ordonansi sekolah liar. Dari kebijakan tersebut pendidikan Indonesia menjadi lumpuh dan tidak diakui oleh pemerintah kolonial, dan para pendidik tidak berani dalam melaksanakan proses pembelajaran yang selayaknya, dan sekolah-sekolah yang didirikan oleh orang Indonesia menjadi sekolah liar yang statusnya tidak diakui oleh pemerintah kolonial dan setiap saat dapat digusur oleh pemerintah kolonial karena tidak meminta izin pada pemerintah kolonial.
Masa Penjajahan Jepang selama 3,5 tahun menjajah Indonesia, walaupun terhitung sebentar jika dibandingkan dengan masa Belanda menjajah, bukan berarti tidak ada aturan-aturan yang pernah diterapkan oleh Jepang dahulu dibuang begitu saja. Karena pengaruhnya juga kuat, sampai saat ini pun Indonesia banyak mengadopsi aturan-aturan Belanda ataupun Jepang.
3.2   Saran
·         Sistem pemerintahan dan masyarakat seharusnya sama-sama baik agar sistem dari sebuah pemerintahan itu berjalan baik dan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar